Rabu, 07 Januari 2009

asilah bahtsul masail kubro

PANITIA BAHTSUL MASAIL KUBRO III

( Diskusi Problematika Fiqhiyah ) Se-Jawa

PONDOK PESANTREN PUTRA–PUTRI ASMA’ CHUSNA

KRANJI KEDUNGWUNI PEKALONGAN JAWA TENGAH

Sekretariat : Kranji 50 Kedungwuni Pekalongan 51173 telp (0285) 785531


AS’ILAH BAHTSUL MASAIL KUBRO III

( Diskusi Problematika Fiqhiyah ) Se-Jawa

1. DESKRIPSI MASALAH

Sudah kita ketahui bersama bahwa suhu udara di Arab sangat panas. Cuaca ini, tentunya sangat kurang menguntungkan bagi para jamaah haji dalam menjalankan ritual ibadahnya, apalagi jika bagi jamaah yang berasal dari negara-negara non-Arab. Kondisi semacam ini bisa kita buktikan dengan melihat banyaknya para jamaah menggunakan kaca mata hitam saat berihrom, entah karena sakit atau hanya untuk mengurangi sengatan terik matahari. Akibatnya kaca mata itu akan menutupi sebagian wajah para jamaah haji (wanita). Padahal kita ketahui dalam kutubu Assalaf diterangkan :

فصل في محرمات الإحرام (ويحرم علي المحرم) (عشرة أشياء) إلخ (و) تغطية (الوجه) او بعضه (من المرأة) بما يعد ساترا

PERTANYAAN :

Apakah berkacamata hitam atau warna lain termasuk bagian dari menutup wajah yang diharamkan bagi jamaah (wanita)?

(PP Lirboyo – Kediri Jawa Timur )

JAWABAN :

Tidak termasuk menutup wajah yang diharamkan bagi jamaah haji perempuan.

2. DESKRIPSI MASALAH

Karena kesibukannya atau malasnya, Taci yang membeli baju 10 lusin tidak memeriksa keadaan satu persatu baju yang di beli. Hanya mengambil satu sebagai sample dari 10 lusin. Padahal satu baju terkadang tidak mewakili dari 1 lusin, karena bisa jadi dari satu lusin motif atau bahannya berbeda apalagi dari 10 lusin.

PERTANYAAN :

a. Bolehkah kita membeli satu lusin dengan hanya melihat satu sample saja dalam kasus di atas?

b. Bolehkah dikembalikan ketika Taci tahu ternyata baju tidak sama?

( PP. Asma’ Chusna – Kranji Kedungwuni Pekalongan )

JAWABAN :

a. Tidak boleh kecuali mengikuti qaul yang tidak mensyaratkan ru’yatul mabi’ (melihat barang yang dibeli).

b. Boleh.

3. DESKRIPSI MASALAH

Pada tanggal 1 Muharrom Dahlan buka warung yang pertama, tanggal 1 Sofar buka warung kedua, dan pada tanggal 1 Robi’ul Awal buka warung ketiga. Modal masing-masing warung diperoleh dari hibah. Kemudian pada akhir khaul (1 Muharom, 1 Sofar, 1 Robi’ul Awal), kekayaan masing-masing warung tidak ada satu nisob, kecuali jika di gabung.

PERTANYAAN

Kapan wajib zakat?

( PP Chirzaddin – Kesesi Pekalongan )

JAWABAN :

Pada tanggal 1 Robbi’ul awal.

4. DESKRIPSI MASALAH

Main layang-layang adalah permainan yang sangat mengasyikkan dan banyak penggemarnya. Tidak hanya pada anak-anak, orang dewasapun banyak yang menggandrunginya. Kadang tidak hanya sebagai hiasan angkasa yang sedap di pandang, akan tetapi justru dijadikan bahan aduan. Sehingga tidak jarang pula para maniak layang-layang ini harus merongok kocek yang cukup banyak, hanya untuk membeli layang-layang dan benang, karena setelah layang-layang putus akan menjadi rebutan anak – anak.

PERTANYAAN :

a. Bagaimana hukum adu layang-layang sekaligus hukum membuatnya?

b. Ketika layang-layang sudah putus, siapakah pemilik resminya, karena tidak jarang pemiliknya masih menginginkannya?

(PP. Sidogiri - Pasuruan Jawa Timur)

JAWABAN :

a. Boleh

b. Pemilik layang – layangnya kecuali sudah I’rod ( berpaling )

5. DESKRIPSI MASALAH

Dalam rangka menertibkan dan memperindah jantung kota, Pemerintah menetapkan agar para pedagang kaki lima pindah dari tempat jualanya dengan diberi batas waktu. Jika jatuh tempo batas waktu tersebut para pedagang kaki lima ternyata belum pindah maka pemerintah (dalam hal ini Satpol PP) mengambil tindakan dengan menggusur paksa dan mengahncurkan kedai-kedai serta barang dagangan milik mereka.

PERTANYAAN

a. Bagaimanakah hukum menghancurkan kedai serta barang-barang dagangan milik pedagang kaki lima?

b. Wajibkah pemerintah memberi ganti rugi atas penghaancuran tersebut?

(PPM Daruttauhid Al -Hasaniyah – Sendang Senori Tuban)

6. DESKRIPSI MASALAH

Zaid adalah saudagar kaya, oleh karenanya banyak dimintai sumbangan oleh banyak pihak. Namun dengan kepintarannya Zaid mencatat semua sumbangan yang diberikannya dan dimasukkan dalam Zakat Ta’jil. Perlu diketahui bahwa Zaid hanya niat Zakat Ta’jil tanpa perincian apapun.

PERTANYAAN :

Sah kah Zakat Ta’jilnya Zaid?

( PP. Al – Istiqomah Cirebon Jawa Barat) )

7. DESKRIPSI MASALAH

Suatu daerah akan diadakan pemilu pemimpin daerah dengan dua kandidat yang satu islam namun berperilaku tidak baik dan yang satu kafir namun berperilaku baik, kemudian para kandidat tersebut untuk menarik simpati membagi-bagikan bingkisan (uang, kaos, dll) dengan mengutarakan maksudnya dan ada yang tidak.

PERTANYAAN :

a. Dinamakan apa pemberian tersebut, dan bagaimana hukum memberi dan menerimanya?

b. Kalau mendukung namun tidak terpilih atau tidak mendukung namun terpilih atau tidak mendukung keduanya ( golput ) apa yang harus kita perbuat dari bingkisan tersebut?

c. Siapa yang harus kita pilih dari dua kandidat diatas?

d. Kalau yang tidak baik terpilih, bolehkah kita memberontak atau demonstrasi?

e. Kalu terjadi peperangan apa status yang disandang Qotil dan Maqtul?

(PP Yanba’ul Ulum – Lumpur Losari Brebes)

8. DESKRIPSI MASALAH

Benefit Sharing Komersialisasi Virus adalah suatu keuntungan yang bersal dari virus dikomersialisasikan menjadi vaksin yang bernilai jutaan dolar. Indonesia pada kasus flu burung telah mengirimkan sample virus flu burung ke badan kesehatan internasional WHO Collaborating Centre. Sample virus yang dikirimkan tersebut diangap sebagai publik goods. konsep pengiriman ini memungkinkan virus tersebut diakses siapa saja, termasuk diberikan ke perusahaan pembuat vaksin, termasuknya adalah perusahaan obat-obatan di Swiss. Namun rezim HAKI tidak memberikan ruang yang cukup bagi penyumbang raw material (Indonesia) untuk bisa menikmati keuntungan yang didapatkan dari penjualan vakisin karena hak paten dari pengembangan virus menjadi vaksin hanya diberikan kepada kerja-kerja yang inovatif dan kreatif. Namun UNESCO International Diclaration on Human Genetic data 2003, pasal 19 menyatakan: keuntungan yang berasal dari penggunaan data Genetik dan Proteamik manusia atau sample biologi yang dikoleksi untuk tujuan keilmuan dan kesehatan harus dibagi dengan masyarakat secara keseluruhan dan komunitas internasional.

PERTANYAAN :

  1. Apa status sample virus yang dikirim Indonesia ke WHO secara fiqih?
  2. Dalam kasus diatas bisakah Indonesia menuntut pembagian atas keuntungan dari komersialisasi vaksin yang telah dikembangkan dari specimen virus yang dikirimkannya?

(PP Ngangkruk – Bandungsari Ngaringan Grobogan)

9. DESKRIPSI MASALAH

Di era globalisasi ini ternyata Fiqihpun sudah cenderung mengglobal, hingga muncul ulama “modern” seperti Sayyid Sabiq, Yusuf Al – Qordlowi, Wahban Zuchaili, dll. Di samping itu masyarakat pun sudah mulai modern, “atau mungkin cari yang nyaman”. Hingga Sholat Jum’at pun dalam satu Desa bisa sampai 3 lokasi.

PERTANYAAN :

a. Sebenarnya bolehkah kita mengikuti pendapat-pendapat dari ulama modern? Khususnya tiga tersebut?

b. Apabila ternyata ada seorang awam tanpa niat taklid melakukan ibadah tepat dengan salah satu madzhab 4, apakah sah ibadahnya?

c. Adakah qoul madzhab Syafi’I atau pendapat ulama madzhab Syafi’i yang bisa diikuti yang berpendapat boleh Ta’addudul Jum’at tanpa Syarat?

( Alumni PP. Asma’ Chusna Kranji Kedungwuni Pekalongan)

10. DESKRIPSI MASALAH

Sudah menjadi kebiasaan di tengah petani kita, di saat musim panen padi tiba. Padi di jual dengan cara tebasan dimana transaksi jual beli dilakukan ketika padi masih tumbuh dibatangnya. Hal ini tentu beresiko kerugian dari pihak pembeli ataupun penjual.

PERTANYAAN:

a. Bolehkah transaksi jual beli dengan model di atas?

b. Andai tidak boleh adakah slusinya?

c. Bolehkah zakatnya dikeluarkan dalam bentuk uang?

(LBM NU Cabang Pekalongan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar